REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah menerbitkan Surat Ketetapan (SK) terkait jadwal dan lokasi kampanye maupun rapat umum pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), serta partai politik (parpol) pendukung. Dalam SK tersebut, KPU melampirkan rekomendasi 13 lokasi kampanye terbuka yang bisa dimanfaatkan capres-cawapres dan parpol pendukung.
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, mengatakan, dalam menentukan lokasi kampanye, KPU berkoordinasi dengan parpol dan Pemkot Solo dimana yang mengelola lapangan yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Sedangkan lokasi yang di luar kewenangan Pemkot, KPU tidak punya kewenangan mencantumkan di dalam lampiran SK tersebut.
"Sesuai dengan yang diberikan dari Dispora ke KPU itu ada 13 lokasi kampanye yang itu sebagai lampiran dalam SK tersebut. Itu stadion maupun lapangan," jelasnya kepada wartawan seusai rapat koordinasi dengan parpol peserta Pemilu 2019, di Solo, Kamis (21/3).
Menurutnya, jika ingin menggunakan lokasi lain yang tidak dilampirkan dalam SK tersebut tidak ada larangan, sepanjang parpol menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada Polresta Solo dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu Kota Solo.
Terkait jadwal kampanye, Nurul menjelaskan, Provinsi Jawa Tengah masuk ke zona A sesuai dengan keputusan KPU RI. Dalam jadwal KPU RI, kampanye terbuka hari pertama pada 24 Maret 2018 di zona A untuk paslon 02 dengan parpol pendukung dan pengusungnya ada lima parpol. Kemudian, dua hari setelahnya jadwal paslon 01 dengan parpol pengusungnya ada 10 parpol. Jadwal tersebut berturut-turut bergantian.
"Khusus 3 April bebas kampanye," imbuhnya.