Jumat 22 Mar 2019 11:24 WIB

Diperiksa KPK, Romy: Saya Siap

Romy akan memberikan keterangan kepada penyidik sebagai tersangka penerima suap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Romahurmuziy.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Romahurmuziy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum PPP Romahurmuziy (Romy) memenuhi agenda pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/3) pagi. Romy akan memberikan keterangan kepada penyidik sebagai tersangka penerima suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Sedianya, tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) itu diperiksa pada Kamis (21/3) kemarin. Namun, Romy mengeluh sakit sebelum diperiksa sehingga penyidik memutuskan menunda pemeriksaan.

Baca Juga

Sebelum memasuki gedung KPK, Romy yang mengenakan kemeja batik berbalutkan rompi tahanan KPK mengaku siap menjalani pemeriksaan perdananya usai ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (16/3) lalu.  "Siap (diperiksa)," ujar Romy di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/3).

Saat ditanyakan ihwal kondisi kesehatannya, anggota DPR RI Komisi XI itu memgaku sudah meminta kepada KPK agar bisa berobat di luar KPK. Menurut Romy, ia memiliki penyakit yang sudah ia derita cukup lama dan belum ia periksakan kembali ke dokter.

"Memang saya sudah dua kali minta kepada KPK untuk bisa berobat di luar, tetapi belum diberi sampai sekarang. Karena memang saya ada penyakit yang agak lama dan belum saya periksakan, dan dokternya di sini tidak dalam posisi mampu, makanya saya minta keluar. Tapi sampai hari ini belum diberi," tutur Romy.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement