Ahad 24 Mar 2019 23:27 WIB

Bupati dan Wabup Jember Ajukan Cuti untuk Kampanye Jokowi

Jokowi akan menggelar kampanye terbuka di Jember besok.

Joko Widodo
Foto: Antara/ICom/AM IMF-WBG/Afriadi Hikmal
Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Bupati Jember Faida dan Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief mengajukan izin cuti untuk mengikuti kegiatan kampanye terbuka calon presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Capres pejawat akan kampanye terbuka di Stadion Jember Sport Garden, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (25/3) besok.

"Bupati dan Wabup Jember sudah mengajukan izin cuti jauh-jauh hari untuk mengikuti kampanye Pak Jokowi di Jember. Namun, saya belum tahu apakah surat izin itu sudah diterima beliau," kata Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jember Tabroni saat menggelar jumpa pers kedatangan Jokowi di Jember, Ahad (24/3) sore.

Baca Juga

Selain Bupati dan Wabup Jember menjadi juru kampanye, lanjut dia, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan juga hadir bersama sejumlah tokoh Tim Kampanye Nasional (TKN). Misalnya, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto dan Abdul Kadir Karding dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ia memperkirakan kampanye terbuka akan diikuti sebanyak 50.000 orang pendukung dan simpatisan Pasangan Calon Nomor Urut 01 di Jember dan sekitarnya. "Karena itu, stadion Jember Sport Garden yang dipilih TKN untuk kegiatan kampanye akbar di Kabupaten Jember," ucap Ketua DPC PDIP Jember itu. Dalam rangkaian kampanye terbuka di Jawa Timur, Jokowi akan mengunjungi tiga daerah, yakni Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jember dan Kota Malang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobroni Pusaka mengatakan Bahwa kabarnya surat izin cuti kampanye Bupati dan Wabup Jember sudah turun dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Kemudian, surat tersebut rencananya akan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Jember, Senin (23/3) pagi.

"Kepala daerah yang akan berkampanye harus menaati aturan yang berlaku yakni wajib mengajukan izin cuti jika berkampanye pada hari kerja, sedangkan pada hari libur tidak perlu ajukan izin cuti," katanya.

Ia menjelaskan bahwa cuti kampanye kepala daerah hanya boleh dilakukan 1 kali dalam 1 pekan sesuai ketentuan yang tertuang dalam pasal 303 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Kami juga sudah mengirimkan surat kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember untuk tidak menggunakan fasilitas negara.Apabila masih ada yang menggunakan mobil dinas dan fasilitas negara lainnya, akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu dan perundang-undangan," ucap mantan aktivis mahasiswa itu. Pemilu Presiden 2019 diikuti dua pasangan calon, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Pasangan Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement