Kamis 28 Mar 2019 16:13 WIB

Ombudsman DIY Beri Lima Saran Pengelolaan Sampah

Sampah di DIY menumpuk akibat penutupan TPST Piyungan oleh warga

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Esthi Maharani
Suasana di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, DIY pada Kamis (19/4). Pengelolaan TPST yang belum optimal dipersoalkan oleh masyarakat sekitar karena aroma tak sedak kian pekat dan meluas.
Foto: Republika/Eric Iskandarsjah Z
Suasana di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, DIY pada Kamis (19/4). Pengelolaan TPST yang belum optimal dipersoalkan oleh masyarakat sekitar karena aroma tak sedak kian pekat dan meluas.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penutupan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, menjadikan sampah menumpuk di sebagian wilayah DI Yogyakarta. Apalagi penutupan sudah terjadi sejak sejak Ahad (24/3).

Lembaga Ombudsman DIY pun menyarankan berbagai pembenahan atas masalah ini. Komisioner Ombudsman DIY, Fajar Wahyu Kurniawan menyarankan lima poin untuk menangani masalah sampah di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul maupun Sleman.

Pertama, mengolah sampah menjadi energi. Poin ini yang paling direkomendasikan kepada Pemda DIY selaku pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan TPST Piyungan ini.

"Dilakukan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah. Rumusan atas kajian dari Mochamad Saymsiro, Warek 1 Universitas Janabadra," kata Fajar di LO DIY, Yogyakarta, Kamis (28/3).