REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan masyarakat harus memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa aturan Pemilu 2019. KPU akan merumuskan kebijakan untuk menindaklanjuti putusan MK ini.
"Jadi banyak hal yang harus dikerjakan, bukan hanya oleh penyelenggara pemilu saja,bukan hanya kami harus memberitahu petugas kami sampai ke kabupaten kota. Tetapi juga pengawas pemilu sampai di kabupaten kota harus memahami, peserta pemilu juga harus paham putusan mahkamah ini. Pemilih juga harus segera mendapatkan informasi tentang hal ini. Supaya mereka paham juga," jelas Arief kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Kamis (28/3).
Dia melanjutkan, KPU akan merumuskan terlebih dulu sejumlah kebijakan untuk menindaklanjuti putusan MK soal lima pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. KPU akan melihat apakah tindaklanjut yang dilakukan cukup dengan surat edaran (SE) atau mengubah PKPU.
"Karena tahapan diatur dalam PKPU, kemudian beberapa hal teknis sudah diatur dalam PKPU juga. Dalam hal PKPU tidak perlu diubah kami akan buat surat edaran supaya cepat. Kemudian setiap perubahan itu harus diketahui oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan pemilih. Maka perlu sosialisasi," lanjut Arief.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian terkait sejumlah pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam putusannya, MK memperbolehkan masyarakat kembali mengurus pindah memilih hingga H-7 pemungutan suara pemilu.
Selain itu, MK juga memutuskan memperbolehkan masyarakat menggunakan surat keterangan (suket) jika belum memiliki KTP-el. Adapun pemohon dari uji materi terdiri dari tujuh pihak, yakni Perludem (Pemohon 1), Hadar Nafis Gumay (pemohon 2), Feri Amsari (pemohon 3), Augus Hendy (pemohon 4), A. Murogi bin Sabar (pemohon 5), Muhamad Nurul Huda (pemohon 6), dan Sutrisno (pemohon 7). Perkara permohonan uji materi ini teregistrasi dengan nomor 20/PUU-XVII/2019.
Tujuh pemohon ini mengajukan uji materi pasal Pasal 210 ayat (1), Pasal 348 ayat (4), ayat (9), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon 1 pemohon 4, pemohon 5, pemohon 6 dan pemohon 7 untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Kamis.