REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech) diminta untuk segera membuat pusat informasi terkait nasabah. Hal ini bertujuan untuk menurunkan angka kredit macet atau non performing loan (NPL) perusahaan tekfin.
Menurut Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yohanes Santoso Wibowo, rasio NPL fintech meningkat seiring penyaluran pinjaman yang juga meningkat. Pusat data informasi itu bisa berupa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK.
"Asosiasi sebaiknya menyediakan informasi itu, jadi mereka bisa bertukar informasi," kata Yohanes, Kamis (28/3).
Berdasarkan data OJK, pada Februari 2019, penyaluran pinjaman tekfin mencapai Rp 7,05 triliun atau tumbuh 605 persen dalam setahun. Sementara itu, rasio NPL juga turut meroket ke angka 3,18 persen dari 0,9 persen di 2017.
Yohanes menilai, tingginya rasio NPL ini disebabkan oleh kurang ketatnya seleksi penyaluran pinjaman. Perusahaan tekfin tahu sejauh apa kredibilitas peminjam mengembalikan pinjaman.
Di satu sisi, persebaran pasar yang sangat luas menyulitkan fintech untuk memastikan pinjaman kembali. "Yang punya uang di Jakarta, yang pinjam di Surabaya, jumlah pinjamannya tidak besar jadi ini yang membuat NPL meningkat," tutur Yohanes.