REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memperluas kesempatan rekam data KTP-el. Dukcapil akan menyampaikan surat edaran untuk kepala daerah agar mengatur teknis pelayanan rekam data di hari libur.
"Terhadap putusan tersebut, Ditjen Dukcapil langsung merespons dengan menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah untuk tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Ahad, dan hari libur lainnya," ujar Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (29/3).
Hal ini bertujuan memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP bisa segera mendapatkan kartu identitas kependudukan mereka. Zudan melanjutkan, pihaknya akan lebih pro-aktif melakukan jemput bola.
Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil guna melakukan perekaman KTP-el. Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK.
"Kami pun sudah menandatangani surat edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur, bupatidan walikota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani. Di lain sisi, masyarakat juga diminta pro-aktif melakukan perekaman KTP-el," tegas Zudan.
Pasalnya, kata dia putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara Pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil. Sehingga masyarakat harus juga punya kesadaran untuk pro aktif mendatangi dinas dukcapil setempat.
Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh oleh Perludem (Pemohon 1), Hadar Nafis Gumay (pemohon 2), Feri Amsari (pemohon 3), Augus Hendy (pemohon 4), A. Murogi bin Sabar (pemohon 5), Muhamad Nurul Huda (pemohon 6), dan Sutrisno (pemohon 7).
Salah satu Pasal yang diuji adalah Pasal 348 ayat (9) terkait syarat KTP-el dalam melakukan pencoblosan. MK membolehkan pemilih yang tidak memiliki KTP-el untuk memilih dengan menggunakan surat keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas dukcapil.
"Menyatakan frasa 'KTP-el' dalam Pasal 348 ayat (9) UU nomor 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula surat keterangan perekaman KTP-EL yang dikeluarkan oleh dinas dukcapil," kata Hakim Anwar saat membacakan Amar putusan, Kamis.