Jumat 29 Mar 2019 13:11 WIB

Pascaputusan MK, KPU Kembali Buka Layanan Pindah Memilih

Layanan Pindah Memilih dibuka kembali sejak Kamis (28/3).

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), kembali  membuka layanan pindah memilih untuk masyarakat. Layanan ini kembali dibuka  sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah  Konstitusi (MK) yang memperbolehkan mengurus pindah memilih hingga H-7 sebelum pemungutan  suara pemilu pada 17 April.

Ketua KPU,  Arief Budiman,  mengatakan layanan dibuka kembali sejak Kamis (28/3). "Iya boleh lagi (mengurus dokumen pindah memilih/A5)," ujar Arief kepada wartawan, Jumat (29/3).

Baca Juga

Menurut  Arief, layanan pindah memilih ini dibuka bagi pemilih yang pada hari H pemungutan suara tidak bisa memilih di daerah asalnya.  Hal tersebut  bisa disebabkan  kondisi tertentu. 

"Misalnya sakit, sedang menjalani masa tahanan di lapas, atau  karena  tugas, " lanjut  Arief. 

Sementara itu, kata dia,  bagi para mahasiswa juga bisa dikategorikan sebagai sedang melaksanakan  tugas. "Sebab tidak  disebutkan  sebenarnya (dalam putusan MK). Sebetulnya orang bisa juga memahami sekolah itu tugas. Kan ada pegawai-pegawai yang ditugaskan sekolah, jadi bisa juga karena persoalan begitu, " paparnya.

Sehingga,  kata Arief,  individu dengan kondisi tertentu, misalnya tidak ada di rumah karena sedang berwisata tidak masuk  dalam kategori  yang diizinkan  MK untuk  mengurus pindah memilih.  "Tidak bisa diluat yang itu. Jalan-jalan misalnya, tidak bisa. Sebab kami akam katakan, jalan-jalannya dimajukan atau dimundurkan saja,  jangan 17 April, " tambah  Arief. 

Sebagaimana  diketahui, individu bisa mengurus dokumen pindah memilih di KPU daerah tujuan (KPU setempat  tempat  domisili saat ini).  Adapun syarat yang dibutuhkan yakni membawa KTP-el atau suket bukti perekaman KTP-el (bagi individu yang penerbitan KTP-el nya  belum  selesai). KPU juga menyarankan untuk membawa  Kartu Keluarga (KK) untuk membantu  identifikasi  data pemilih. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement