REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh, Sumatra Barat menegaskan haram hukumnya bila golput (golongan putih) atau tidak memberikan hak suara bagi yang telah berhak memilih pada Pemilihan Umum 17 April 2019.
"Alquran dan sunah mewajibkan kita memilih pemimpin apalagi di alam demokrasi ini, terpilihnya pemimpin yang baik tergantung kita," kata Ketua MUI Kota Payakumbuh, Mismardi di Payakumbuh, Jumat (29/3).
Mismardi menjelaskan, dalam Alquran umat Muslim diperintahkan menaati Allah, Rasul, dan pemimpin.
"Kalau pimpinan itu wajib adanya maka wajib memilihnya," kata Mismardi.
Sedangkan kewajiban memilih juga sesuai dengan sunah Rasulullah karena Rasulullah sendiri adalah pemimpin termasuk sahabat nabi para khalifah yang agung.
"Maka jatuhlah golput atau tidak memilih haram karena tidak mengikuti Alquran dan sunah,” ujar dia.
Selain itu, berdasarkan ijtimak ulama yang dilaksanakan di Kota Padang Panjang pada 2009 juga memutuskan bahwa memilih itu wajib hukumnya bagi umat Muslim.
"Jika ingin dipimpin pemimpin yang adil dan bijaksana, berikanlah hak suara untuk memilih pemimpin yang baik itu," jelasnya.
Indonesia yang menganut sistem demokrasi, kata Mismardi, memilih pimpinan melalui suara terbanyak, maka suara dari rakyat sangat menentukan arah bangsa.
"Undang-undang negara juga telah mengatur memilih adalah hak setiap warga negara, alangkah ruginya ketika memiliki hak tapi tidak digunakan," ujarnya.
Dia menyesalkan sikap apatis yang berkembang di tengah-tengah masyarakat yang menyebut bahwa pemilu tidak akan memberikan perubahan terhadap dirinya.
"Dalih masyarakat bahwa tidak memilih kita akan tetap seperti ini saja itu pendapat yang salah, rakyat memang akan tetap menjadi rakyat tapi rakyat akan sejahtera jika pimpinan yang terpilih baik," jelasnya.