REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Luar Biasa (PLB) Universitas Muhammadiyah (UM) Lampung, akan menjadi relawan untuk membimbing disabilitas menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Pada saatnya, relawan mahasiswa UM Lampung tersebut akan memberikan pemahaman kepada warga disabilitas untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahun tersebut.
Pengerahan relawan mahasiswa prodi PLB UM Lampung tersebut sudah tertuang dalam nota kesepahaman dengan KPU Kota Bandar Lampung di Bandar Lampung, pada akhir Maret 2019. UM Lampung yang telah memiliki Prodi PLB, akan menyiapkan relawan pendamping warga disabilitas untuk menggunakan hak politiknya di negara ini.
“Para relawan UM Lampung tersebut akan memberikan pemahaman kepada penyandang disabilitas untuk turut berperan pada Pemilu 2019,” kata Rektor UM Lampung Dalman, Rabu (3/4).
Ia mengatakan, para mahasiswa Prodi PLB pada pemilu mendatang akan berperan aktif melakukan pendampingan kepada pemilih disabilitas. Tujuannya, tidak lain untuk meningkatkan partisipasi warga negara yang berhak memilih pada pemilu mendatang.
“Saya berharap seluruh mahasiswa PLB (Pendidikan Luar Biasa, Red) menjadi relawan pendamping bagi penyandang disabilitas pada saat pemilu. Hal itu tanggungjawab bersama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan, warga negara penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam menggunakan hak politiknya dan dijamin undang-undang dalam memberikan suara saat pemilu. “Satu suara mereka sangat menentukan siapa pemimpin lima tahun mendatang,” ujarnya.
Guna memfasilitasi dan mempermudah pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019, KPU Bandar Lampung, mulai mencari dan merekrut relawan pendamping pemilih disabilitas yang akan menyalurkan suara pada 17 April 2019.
Komisioner KPU Bandar Lampung Feri Triatmojo mengatakan, penyediaan relawan pendamping disabilitas merupakan upaya KPU untuk mempermudah pemilih disabilitas menggunakan hak pilihnya. Sampai saat ini, kata dia, yang sudah disediakan KPU untuk pemilih disabilitas adalah surat suara template untuk tunanetra.
Kemudian disabilitas yang lain, proses penyediaan layanannya dengan pendampingan. Seperti tunarunggu akan didampingi untuk menjelaskan dengan bahasa isyarat tentang jadwal pemilihan, lokasi, dan jumlah surat suara. Kalau untuk pendamping disabilitas tunadaksa atau cacat fisik pihaknya akan mensurvei, dan memperkirakan TPS mana yang terdapat pemilih disabilitas tunadaksa. Apakah bisa diakses menggunakan kursi roda atau tidak. Ini dilakukan sebelum hari H, agar apabila TPS tidak bisa diakses dengan kursi roda ini bisa langsung diinformasikan ke KPU.
Feri mengatakan, untuk pendamping pemilih saat ini KPU sedang melakukan pendataan kebutuhan relawan, dan pendataan sebaran pemilih disabilitas. Mengingat untuk pemilih disabilitas yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap di kota Bandar Lampung berjumlah 596 pemilih.