REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali menggagas layanan zakat untuk Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri Kabinet Kerja di Istana Negara, pada Ramadan 1440 Hijriah. Hal ini pun disambut baik oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Ketua Baznas, Bambang Sudibyo, menyampaikan gagasan ini dalam audiensi yang dilakukan bersama Mensesneg di Kantor Sekretariat Presiden, Jakarta, pada Rabu (10/4). Dalam audiensi tersebut, Bambang menyampaikan kesiapan Baznas melayani para pejabat negara menunaikan zakatnya.
“Baznas siap memberikan pelayanan terbaik untuk para muzaki di Istana Negara. Menjelang Ramadhan ini, Baznas terus meningkatkan layanan pembayaran zakat sehingga muzaki merasa lebih mudah dan nyaman,” kata Bambang dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (10/4).
Seperti Ramadan tahun lalu, para pimpinan lembaga negara, para pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan para pejabat eselon I Kementerian dan Lembaga (K/L), juga direncanakan turut serta menunaikan zakatnya bersama dengan presiden.
Baznas menyiapkan lebih dari 10 tim gerai zakat, dengan metode pembayaran tunai dan transfer bank menggunakan alat Electronic Data Capture (EDC). Baznas juga telah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh Baznas provinsi, agar memberikan layanan pembayaran zakat untuk kepala daerah masing-masing pada bulan Ramadan.
Ia bersyukur pembayaran zakat para pejabat negara ini terus menjadi tradisi sejak 2016, sehingga menjadi teladan bagi masyarakat Indonesia. “Presiden dan para pejabat di tingkat pusat menunaikan zakatnya melalui Baznas, sebagai bentuk uswatun hasanah para pemimpin muslim menunaikan kewajiban,” kata Bambang.
Hal yang tak kalah penting, kata dia, Baznas juga telah memiliki program-program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, untuk menyalurkan dana zakat yang dihimpun. Program Baznas meliputi berbagai bidang kebutuhan seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan, kemanusiaan dan program sosial.
Dalam acara pembayaran zakat di istana ini, Baznas juga akan melaporkan pengelolaan zakat nasional di bawah koordinasi Baznas kepada Presiden Joko Widodo sesuai ketentuan Undang-undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Baznas menjaga transparansi kinerja dengan selalu mempublikasikan kegiatan kepada masyarakat melalui media massa, serta kami laporkan kepada Presiden setiap tahun,” tutup Bambang.