Rabu 10 Apr 2019 20:27 WIB

Pegawai Pemkot Bandung Jalani Tes Urine

Tes urine digelar mendadak dan diatur secara acak bergiliran ke setiap instansi

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Para pegawai Dinas Pendidikan Kota Bandung antre mengikuti tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung, Rabu (29/11).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Para pegawai Dinas Pendidikan Kota Bandung antre mengikuti tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung, Rabu (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seluruh pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung yang berjumlah 90 orang menjalani tes urine di Balai Kota Bandung, Rabu (10/4). Kegiatan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Kegiatan tes urine tersebut merupakan agenda rutin BKPP Kota Bandung kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pelaksanaan tes urine digelar mendadak dan diatur secara acak bergilian ke setiap instansi. Hal tersebut untuk menegakkan disiplin pegawai.

Setiap tahun, BKPP melaksanakan 3-4 kali pengujian narkoba di berbagai instansi. Kepala BKPP Kota Bandung, Yayan Ahmad Brillyana pun memastikan aparaturnya di BKPP juga harus menjalani pemeriksaan narkoba.

“BKPP ini jangan ekslusif. Dia harus menjadi contoh dalam segala hal terutama dalam sisi kepatutan dan ketaatan kepada aturan. Jangan sampai saya mengetes SKPD orang tapi di dalam sendiri tidak ’clear’. Makanya kita mewajibkan semuanya hadir hari ini untuk tes,” kata Yayan dalam siaran persnya.

Ia mengaku, sangat menaruh perhatian pada penegakkan aturan penyalahgunaan narkoba ini. Ia tidak ingin institusi pemerintah dicederai dengan penyalahgunaan narkotika. Para ASN harus berkomitmen tak terjerat kasus narkotika.

Ia pun tak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang ketahuan menggunakan narkoba. Pada tahun 2018, BKPP Kota Bandung bahkan telah memberhentikan dua orang ASN karena menggunakan narkoba.

“Kalau ada yang terbukti menggunakan narkoba, kita kembalikan ke BNN tergantung kadarnya. Kalau hanya memakai ya kita rehabilitasi. Lebih dari itu hubungannya dengan Aparat Penegak Hukum,” tegas Yayan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement