REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan tiga siswi sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap AY di Pontianak. Ketiganya berinisial L, TPP, dan NNA.
"Sudah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka oleh Polresta Pontianak kemarin sore," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Dhonny Carles saat dihubungi Republika pada Kamis (11/4) pagi.
Dhonny melanjutkan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada para saksi. Termasuk para siswi yang berada di lokasi kejadian dan ibu korban.
Saat ini ungkapnya proses penyidikan masih terus berlangsung serta penyidik pun masih menggali keterangan-keterangan dari para saksi.
"Proses penyidikan masih terus berlanjut," kata dia.
Sedangkan terkait pasal yang dikenakan, kata Dhonny, ketiganya dijerat Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Atau kategori penganiayaan ringan sesuai hasil visum oleh pihak rumah sakit.