REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Penasihat hukum gadis berinisial Ay, Daniel Edwar Tangkau, menyatakan orang tua korban penganiayaan kembali menolak diversi, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana di tingkat Kejari Pontianak.
"Orang tua korban akan terus melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan," kata Daniel di Pontianak, Kamis.
Daniel menjelaskan, upaya diversi pada Kamis siang difasilitasi oleh Kejari Pontianak. Pertemuan digelar secara tertutup dan kembali menemui jalan buntu karena orang tua korban menolak diversi.
Menurut Daniel, upaya diversi tahap ketiga akan kembali dilakukan di pengadilan. Ia berharap di tingkat pengadilan bisa berhasil.
Hal senada juga diakui oleh penasihat hukum anak berhadapan hukum, Deni Amirudin. Ia juga mengatakan upaya diversi di tingkat Kejari Pontianak kembali gagal dan tidak ada kata sepakat terkait penyelesaian kasus penganiayaan tersebut.
Dengan gagalnya diversi di tingkat Kejari Pontianak maka jaksa akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Pontianak. Polresta Pontianak, Rabu malam (10/4) telah menetapkan tiga terduga penganiayaan menjadi ABH (anak berhadapan hukum), yakni masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec (siswa SMA) atas dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP berinisial Ay di Kota Pontianak.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yambise saat melakukan kunjungan kerjanya di Pontianak, Kalbar, Senin (15/4), mengatakan, pihaknya mendorong penyelesaian kasus penganiayaan Ay (pelajar SMP) dengan UU Perlindungan Anak. Ia menjelaskan, dalam UU tersebut pasti akan ada diversi dan mediasi karena dalam UU Perlindungan Anak, yang hukumannya di bawah tujuh tahun, sudah pasti dilakukan diversi dan mediasi.
"Saya sudah ingatkan pada Kejari Pontianak, agar penyelesaian kasus tersebut dengan UU No. 35/2014 atas perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.