Kamis 11 Apr 2019 18:18 WIB

Kemenkeu: Bayar Pajak Bisa Melalui E-Commerce Mulai Juli

Pemerintah menggandeng tiga platform e-commerce untuk sistem pembayaran pajak

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Pelaporan SPT. Wajib pajak melaporkan SPT di Kantor Pajak Pratama Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Pelaporan SPT. Wajib pajak melaporkan SPT di Kantor Pajak Pratama Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan Republik Indonesia sedang mengembangkan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN Gen.3) untuk meningkatkan kinerja sistem bagi pendapatan negara. Direktur Pengelolaan Kas Negara Kemenkeu RI Didyk Choiroel menyampaikan hal ini akan memungkinkan pembayaran pajak melalui e-commerce.

"Saat ini sebagian besar penerimaan negara menggunakan MPN Gen.2 di bank-bank persepsi, ada sekitar lebih dari 2,5 juta transaksi," kata dia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (11/4).

Baca Juga

Sebagian besar transaksi tersebut masih dilakukan melalui teller, disamping internet banking. Pendapatan yang dimaksud termasuk pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, bea cukai masuk, internasional, pembelian Surat Berharga Negara dan lain-lain.

Didyk menyampaikan pengelolaan kas negara memiliki peran penting dalam mengatur aliran dana. Pendapatan harus masuk dengan lancar dan cepat agar belanja negara berjalan mulus. Maka dari itu, pemanfaatan teknologi menjadi suatu keharusan. MPN generasi ketiga akan lebih canggih dan bisa meningkatkan kecepatan transaksi.

"Masih kami siapkan sistemnya, nanti Juli mudah-mudahan sudah bisa beroperasi," kata Didyk.

Sistem terbaru tersebut memungkinkan penerimaan pajak melalui e-commerce. Didyk mengatakan tahun ini baru ada tiga e-commerce yang digandeng pemerintah, yakni Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet.

Ia berharap pengembangan teknologi tersebut akan mampu mengoptimalkan layanan penerimaan negara. Sehingga bisa menciptakan efisiesi dan mendukung belanja pemerintah untuk kemajuan negeri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement