Jumat 12 Apr 2019 12:55 WIB

Anies Diminta Buat Pedoman Teknis Pergub Konsep Naturalisasi

Hingga kini Anies belum menjelaskan pelaksanaan pergub tersebut.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi telah diundangkan per 1 April 2019 lalu. Akan tetapi, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan hingga kini belum menjelaskan pelaksanaan pergub tersebut.

"Nanti saja, lengkap saja," ujar Anies saat diajukan pertanyaan mengenai Pergub Konsep Naturalisasi tersebut, Kamis (11/4).

Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna meminta kejelasan mengenai petunjuk teknis dari Pergub konsep naturalisai itu. Ia meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat petunjuk pedoman teknis dengan konsep naturalisasi.

"Kita belum tahu sejauh mana naturalisasi itu, tujuannya apa, untuk konservasi atau konteks menanggulangi bnecana banjirnya," kata Yayat saat dihubungi Republika.

Berdasarkan isi dari Pergub tersebut, ia juga belum tahu apakah Pergub konsep naturalisasi itu ditujukan untuk mencegah banjir. Menurut dia, konsep normalisasi dari pemerintah pusat melalui Badan Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), mengembalikan kapasitas sungai dengan cara melebarkannya.

Sehingga, ketika terjadi limpahan air yang cukup besar bisa tertampung di sungai dan langsung dialirkan ke laut. Akan tetapi, Yayat mengatakan, dalam Pergub konsep naturalisasi milik Pemprov DKI belum ditemukan kejelasannya.

Pergub itu hanya menyebutkan, bila hujan deras akan dimaksimalkan dengan resapan melalui Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sementara, Yayat belum mendapatkan informasi bagaimana kemampuan resapan debit air yang dapat dilakukan bisa mengatasi banjir.

"Konsep yang dari naturalisasi kan bagaimana konteks resapannya berapa besar kemampuannya. Pergub turunannya lah yang dibutuhkan itu adalah pedoman teknisnya acuannya, acuan itu penting untuk menjadi panduan," kata Yayat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement