REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menangkap dua anggota jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Mereka diduga berasal dari jaringan yang dikendalikan narapidana penghuni LP Pati.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol M Nur di Semarang, Jumat, mengatakan, kedua orang itu ditangkap saat bertransaksi dengan barang bukti yang sudah diamankan berupa 100 gram sabu. Menurut dia, pengungkapan itu bermula ketika BNN memperoleh informasi tentang adanya transaksi yang akan dilakukan di sekitar Stasiun Tawang Semarang.
Dari penindakan itu, petugas menangkap dua pelaku ketika sedang bertransaksi. Kedua orang tersebut masing-masing Yusak (39) warga Tegal dan Afrika Paluvi (21) warga Jepara.
"Dari kedua pelaku diamankan sebuah kotak berisi sabu seberat 100 gram," katanya.
Yusak merupakan penumpang kereta api jurusan Tegal-Semarang turun di Stasiun Tawang untuk mengambil paket sabu tersebut. Dari keterangan tersangka Afrika, sabu tersebut dikirim atas perintah dari seorang napi bernama Nurkhan penghuni LP Pati. Nurkhan kini sedang menjalani hukuman selama empat tahun dan delapan bulan di LP Pati atas kasus penyalahgubaan narkotika.