REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Upaya penertiban alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) dan capres mulai dilakukan petugas gabungan di Kota Sukabumi, Ahad (14/4). Langkah tersebut dilakukan karena saat ini sudah memasuki masa tenang penyelenggaraan pemilu 2019.
Penertiban ini langsung dipimpin oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Sebelum melakukan penertiban, Achmad memimpin apel penertiban di Kantor Satpol PP Kota Sukabumi. Selanjutnya, dia memimpin penertiban ke sejumlah ruas jalan protokol Kota Sukabumi.
"Penertiban ini karena hari ini masuk masa tenang," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
APK yang ditertibkan, seperti baliho dan umbul-umbul. Fahmi menerangkan, penertiban ini sebagai bentuk kecintaan kepada kota dan menjadi kewajiban menjaga kondusivitas dengan membantu Bawaslu melaksanakan penertiban APK.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi bersama petugas Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik jalan Kota Sukabumi, Ahad (14/4).
"Sebagai bentuk kecintaan mari laksanakan penertiban APK yang ada di wilayah jalan protokol," ujar Fahmi.
Ia meminta penertiban dilakukan dengan santun dan tidak kasar serta tidak dipilih-pilih. Fahmi mengatakan, APK milik siapa pun di jalan protokol akan ditertibkan. Terlebih sebelumnya sudah ada iimbauan kepada partai politik dan tim sukses untuk melakukan penertiban.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Sukabumi Yadi Mulyadi menambahkan, upaya penertiban APK dilakukan dengan menyebar petugas ke sejumlah titik berbeda, terutama di kawasan yang ramai dengan APK. Dia berharap semua APK yang ada di jalan protokol bisa segera dibersihkan.