Senin 15 Apr 2019 17:06 WIB

Menaker Terbitkan SE Hari Libur Saat Pelaksanaan Pemilu

Pekerja yang bekerja saat pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur.

Pencoblosan di Pemilu 2019 (ilustrasi)
Foto: republika
Pencoblosan di Pemilu 2019 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019. Surat edaran tertanggal 9 April ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia sebagai pedoman dan selanjutnya disampaikan kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing

Menurut Hanif, SE ini diterbitkan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional. Dalam SE ini Menaker Hanif menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

photo
Surat edaran menaker.
photo
Surat edaran menaker 2

"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," kata Hanif.

Ditegaskan pula para pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 menetapkan bahwa hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019. Hari dan tanggal dimaksud merupakan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019.

Surat edaran ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden RI, Menteri Kabinet Kerja, Ketua Umum DPN Apindo serta Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement