REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan kebijakan pasien yang tengah menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) bisa memberikan suaranya saat pemilihan umum (pemilu) besok Rabu (17/4).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati, mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada direktur rumah sakit seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah masing-masing, guna menjamin terpenuhinya hak suara pemilih yang sedang dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
“Kami telah mengirimkan surat instruksi kepada setiap direktur RS seluruh Indonesia agar berkoordinasi dengan KPU untuk menyediakan bilik suara bagi pasien, keluarga pasien dan petugas kesehatan di seluruh fasyankes di wilayahnya,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (16/4).
Ia menambahkan, instruksi itu disebarkan pada Januari 2019 lalu. Ia menambahkan, Kemenkes ingin memberikan kemudahan kepada pasien dan keluarga pasien untuk memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019. Lebih lanjut ia mengatakan, kemudahan proses pemungutan suara akan didukung oleh KPU yang akan menyiapkan petugas pemungutan suara keliling yang bertugas di fasyankes.
"Petugas di Fasyankes melakukan pendataan petugas, pasien, dan keluarga pasien yang akan melaksanakan pemungutan suara di Fasyankes sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Adapun syarat dan ketentuan secara teknis akan diatur oleh pihak KPU. Karena itu ia meminta pihak KPU dan pihak Fasyankes harus menjaga kelancaran dan kerahasiaan pemilih pada saat pemungutan suara berlangsung.