REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menyidangkan kasus pelanggaran kode etik pemilu yang berkaitan dengan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, beberapa waktu lalu.
"Sekarang baru satu (laporan pelanggaran) masuk dari Malaysia dan akan segera kami lakukan proses peradilan," kata Anggota DKPP Alfitra Salam di Jakarta, Sabtu (20/4).
Dia menjelaskan laporan itu adalah soal pemberhentian sementara dua anggota Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Pemberhentian dua anggota PPLN itu tentunya akan ditindaklanjuti DKPP," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberhentikan sementara dua anggota PPLN Kuala Lumpur di Malaysia, merujuk rekomendasi Bawaslu. Kedua PPLN Kuala Lumpur itu atas nama Krishna KU Hanna dan Djadjuk Nashir.
Khrisna KU Hanna merupakan Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia yang juga menjabat sebagai anggota PPLN, sedangkan Djadjuk Nashir merupakan penanggung jawab pemungutan suara di Kuala Lumpur dengan metode pos.
Temuan surat suara tercoblos itu diduga merupakan surat suara yang pemungutannya dilakukan melalui metode pos. "Pengadunya harus membuktikan apakah ada pelanggaran atau tidak," tegas Alfitra Salam.