Senin 22 Apr 2019 22:20 WIB

POM Tangerang Temukan Tahu Mengandung Formalin

Tahu mengandung formalin itu ditemukan dijual di pasar tradsional Curug.

Red: Andi Nur Aminah
Tahu berformalin
Tahu berformalin

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Banten, menemukan tahu yang dijual para pedagang di pasar tradisional Curug mengandung formalin. "Ada 10 sampel yang kami periksa dari kandungan tahu dan garam yodium," kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri di Tangerang, Senin (22/4).

Widya mengatakan penemuan formalin tersebut juga dari pedagang makanan ketoprak yang salah satu bahan utama dari tahu. Pihaknya dalam pengambilan sampel tersebut bersama petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang.

Baca Juga

Selain sampel tahu, Loka POM juga membawa serta dan memeriksa garam beryodium yang dijual di pasar tradisional. Menurut dia, dari 10 sampel garam yang diperiksa terdapat empat sampel tidak mengandung yodium.

Padahal yodium sangat penting dalam tubuh seperti mencerdaskan otak, menyehatkan proses tumbuh kembang janin pada wanita hamil serta menyehatkan kelenjar tiroid. Loka POM tidak dapat melakukan tindakan karena sampel yang diambil itu dari pedagang karena mereka tidak memproduksi.

Bahkan Loka POM setempat hanya membina pedagang supaya tidak membeli tahu dan garam yang selama ini dibeli dari penjual tertentu. Dia menghimbau agar warga secara cerdas untuk memilih pangan yang aman dari zat kimia berbahaya bila dikonsumsi dapat menganggu kesehatan.

Sebelumnya petugas juga memeriksa kandungan zat berbahaya itu pada tahu dan kue mangkok yang dijual pedagang di Pasar Cisauk. Selain itu, petugas juga menemukan adanya pelanggaran karena pedagang mengedarkan obat keras tanpa kewenangan di toko obat tidak berizin.

Pengambilan sampel makanan itu merupakan program ketahanan pangan lokal dan dilakukan operasi terpadu. Operasi ini melibatkan aparat Polresta Tangerang, Dinas Pertanian, UPT Karantina, Dinas Perikanan, Disperindag setempat.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement