Selasa 23 Apr 2019 17:43 WIB

KPU: 119 KPPS Meninggal Dunia Saat Bertugas

Sebanyak 667 Petugas KPPS yang mengalami musibah, 119 meninggal dan 548 sakit.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mengatakan jumlah kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang meninggal saat bertugas kembali bertambah. Hingga Selasa (23/4) sore, 119 orang KPPS gugur saat bertugas melaksanakan Pemilu 2019.

"Berdasarkan data yang kami himpun hingga hingga pukul 16.30 WIB, petugas kami yang mengalami musibah ada 667 orang. Sebanyak 119 meninggal dunia, kemudian 548 jatuh sakit," ujar Viryan saat dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa sore. 

Baca Juga

Seluruh KPPS yang mengalami musibah ini tersebar di 25 provinsi. Menurut Viryan, semua petugas tersebut akan mendapat jaminan santunan dari pemerintah. 

Sebab, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah menyatakan akan memberikan  dukungan santunan. "Kemenkeu kan sudah memberikan pernyataan akan memberikan santunan. Kami apresiasi juga sudah ada beberapa pemerintah provinsi yang juga menyatakan akan ikut memberikan santunan," jelas Viryan.  

Pemberian santunan ini, kata dia, akan menjadi prioritas KPU. Teknis penyaluran santunan saat ini sedang dibahas oleh  bagian keuangan KPU.

Viryan mengungkapkan saat ini proses rekapitulasi hasil pemilu sudah sampai tingkat kecamatan. Karena itu, KPU berharap tidak ada lagi korban jiwa yang gugur saat menyelesaikan  tugasnya.  

"Kami harap tidak ada lagi korban meninggal dunia atau sakit. Kemarin kami juga menyampaikan dan mendapat respons positif dari Kemenkeu soal bantuan kesehatan di kecamatan. Kami ucapkan terimakasih kepada Kemenkeu yang mendukung santunan atau layanan kesehatan kepada jajaran kami di kecamatan," tegasnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement