Rabu 24 Apr 2019 14:30 WIB

Satu Pelaku Begal Tewas Ditembak Polisi di Palmerah

Pelaku yang ditembak melakukan perlawanan pada poisi

Rep: Flori Sidebang / Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Begal
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Begal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat meringkus lima orang komplotan begal yang beroperasi di Jalan Arjuna, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat Senin (8/4) dini hari lalu. Satu pelaku tewas ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, polisi meringkus lima orang komplotan pencurian dengan kekerasan, yakni SJ (29 tahun), SI (17), MO (24), TK (20), dan KL (27). Ia menyebut, satu di antara pelaku tewas ditembak karena melawan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan.

Baca Juga

"Pelaku KL saat kami tangkap, dia mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan, sehingga terpaksa ditembak dan meninggal dunia karena kehabisan darah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).

Sebelumnya, kata Edi, pihaknya telah meringkus empat orang pelaku terlebih dahulu. Anggotanya pun terpaksa melumpuhkan tiga pelaku dengan timah panas, karena mencoba melawan menggunakan senjata tajam saat hendak ditangkap.

Sementara itu, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, lima pelaku tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.

Ia menjelaskan, SJ dan SI ditangkap di Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, sedangkan MO ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan TK ditangkap di Kosambi, Tangerang, Banten. "Sedangkan KL ditangkap, di Jalan Kali Sekretaris, Grogol Petamburan, Jakarta Barat," kata Dimitri.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap para pelaku, diketahui semuanya positif menggunakan narkoba. "Mereka (para pelaku) terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu," paparnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement