Rabu 24 Apr 2019 20:29 WIB

Akan Melahirkan, Penahanan Bupati Bekasi Dibantarkan

Izin pembantaran itu dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Neneng Hasanah Yasin menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (10/4).
Foto: Abdan Syakura
Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Neneng Hasanah Yasin menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penahanan Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin untuk sementara dibantarkan untuk proses persalinan. Izin pembantaran itu dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

"Terdakwa telah dibantarkan penahanannya oleh hakim untuk kebutuhan persalinan tersebut dari tanggal 18 April sampai 3 Mei 2019 nanti," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (24/4).

Usai proses pembantaran di RS Santo Borromeus Bandung, Neneng akan kembali menjalani persidangan. Rencananya, jaksa KPK akan membacakan tuntutan terhadap Neneng pada pekan kedua Mei 2019.

"Setelah agenda persidangan akan dilanjutkan untuk yang bersangkutan. Kami sudah masuk tahap final dalam persidangan tersebut, direncanakan pada minggu ke-2 Mei sudah agenda tuntutan," ucap Febri.

Neneng, bersama empat anak buahnya menerima suap sebesar total Rp 18 miliar dari proyek Meikarta.  Adapun uang suap terdiri atas Rp 16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,7 miliar). Sehingga total uang suap yang diterima oleh kelima terdakwa lebih dari Rp 18 miliar.

Empat anak buah Neneng tersebut yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor. Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Menurut Jaksa KPK, para terdakwa menerima suap untuk kepentingan berbeda. Namun, pada umumnya terkait perizinan proyek Meikarta. Besaran uang yang diterima para terdakwa pun berbeda-beda.

Pemberian uang untuk Neneng Rp 10.830.000.000 dan 90 ribu dolar Singapura, Jamaludin menerima Rp 1,2 miliar, Dewi Tisnawati Rp 1 miliar dan 90 ribu dolar Singapura, Sahat Maju Banjarnahor menerima Rp 952.020.000 dan Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp 700 juta.

Atas perbuatannya, Neneng Hasanah cs. didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement