Ahad 28 Apr 2019 06:28 WIB

LPDB Dorong Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah

LPDB mendorong pembentukan BLUD agar penyaluran dana bergulir lebih optimal

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur LPDB, Braman Setyo
Foto: LPDB
Direktur LPDB, Braman Setyo

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Lembaga Penyaluran Dana Bergulir KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini demi mengoptimalkan penyaluran dana bergulir bagi koperasi dan UKM.

Pembentukan BLUD perlu dilakukan, karena terbatasnya SDM, dan tidak diperbolehkannya LPDB-KUMKM membuka cabang di daerah.“Pembentukan BLUD ini saya sangat setuju, karena ini merupakan pola terbaru bagi LPDB-KUMKM untuk menyalurkan dana bergulir bagi koperasi dan UMKM di daerah,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo dalam acara Sinergi Kegiatan Penyaluran Dana  Bergulir LPDB-KUMKM di Denpasar, Bali.

Baca Juga

Hadir di antaranya Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM Yuana Sutyowati, Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar, Direktur Bisnis LPDB-KUMKM Krisdianto, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Fitri Rinaldi, Kadis KUKM Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra, pimpinan Bank, perwakilan Jamkrindo dan OJK, pengurus serta pengelola koperasi se- provinsi Bali. 

Braman mengatakan, BLUD ini akan menjadi perpanjangan tangan LPDB-KUMKM di daerah dalam memberikan akses pembiayaan bagi pelaku koperasi dan UKM. BLUD ini kata dia, bisa menjadi solusi bagi pelaku koperasi dan UKM di daerah yang selama ini kesulitan dalam mengakses pembiayaan. Dasar hukum pembentukan BLUD ini hanya dengan Peraturan Gubernur (Pergub).