Ahad 28 Apr 2019 06:28 WIB

LPDB Dorong Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah

LPDB mendorong pembentukan BLUD agar penyaluran dana bergulir lebih optimal

Direktur LPDB, Braman Setyo
Foto: LPDB
Direktur LPDB, Braman Setyo

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Lembaga Penyaluran Dana Bergulir KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini demi mengoptimalkan penyaluran dana bergulir bagi koperasi dan UKM.

Pembentukan BLUD perlu dilakukan, karena terbatasnya SDM, dan tidak diperbolehkannya LPDB-KUMKM membuka cabang di daerah.“Pembentukan BLUD ini saya sangat setuju, karena ini merupakan pola terbaru bagi LPDB-KUMKM untuk menyalurkan dana bergulir bagi koperasi dan UMKM di daerah,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo dalam acara Sinergi Kegiatan Penyaluran Dana  Bergulir LPDB-KUMKM di Denpasar, Bali.

Baca Juga

Hadir di antaranya Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM Yuana Sutyowati, Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar, Direktur Bisnis LPDB-KUMKM Krisdianto, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Fitri Rinaldi, Kadis KUKM Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra, pimpinan Bank, perwakilan Jamkrindo dan OJK, pengurus serta pengelola koperasi se- provinsi Bali. 

Braman mengatakan, BLUD ini akan menjadi perpanjangan tangan LPDB-KUMKM di daerah dalam memberikan akses pembiayaan bagi pelaku koperasi dan UKM. BLUD ini kata dia, bisa menjadi solusi bagi pelaku koperasi dan UKM di daerah yang selama ini kesulitan dalam mengakses pembiayaan. Dasar hukum pembentukan BLUD ini hanya dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Bagaimana pemda setempat baik kabupaten, kota maupun provinsi bisa melayani akses pembiayaan yang mana sudah dikerja samakan antara LPDB-KUMKM dengan BLUD. Jadi akan memberikan kemudahan kepada koperasi dan UKM setempat karena akan menjadi kepanjangan tangan di daerah. Jadi koperasi dan UKM tidak perlu ke Jakarta, cukup di daerah tersebut mengakses pembiayaan melalui BLUD,” papar Braman.

Menurut Braman banyak kepala daerah yang belum tahu bahwa ternyata daerah bisa membentuk BLUD. Hal ini membuat BLUD belum begitu familiar. Dari lima daerah yang sudah membentuk BLUD hanya dua di antaranya yang aktif, yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Malang. Braman berharap daerah lain bisa mengikuti jejak dua daerah tersebut.

Bali merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang sedang mengupayakan pembentukan BLUD. Saat ini persiapannya masih dalam tahap kajian akademik oleh Universitas Udayana yang ditargetkan selesai bulan Mei-Juni 2019. Sementara untuk studi komparatif sudah dilakukan ke Kota Tangerang dan LPDB-KUMKM di Jakarta. 

Kadis KUKM Provinsi Bali Bali I Gede Indra Dewa Putra mengatakan kebutuhan akan pembiayaan bagi pelaku koperasi dan UKM khususnya yang bergerak di sektor pariwisata di Provinsi Bali sangat besar. Seperti diketahui, Bali merupakan daerah yang sangat unggul di sektor pariwisata. Namun ketiadaan modal membuat koperasi dan UKM mengalami kesulitan.

“Kami melihat salah satu solusi yang tepat membentuk BLUD di Bali. Mudah-mudahan ada inisiasi dari Kementerian Koperasi dan UKM dan kajian akademiknya kita harapkan selesai supaya bisa segera terbentuk,” ujar I Gede Indra.

Ia pun berharap dengan pembentukan BLUD, skala usaha koperasi dan UMKM meningkat, daya saingnya meningkat apalagi Bali sebagai daerah pariwisata favorit dunia. Hingga Maret 2019 jumlah koperasi di Bali tumbuh sebanyak 4.932 unit dengan jumlah anggota 1.088.000 orang. Sedangkan jumlah UKM sebanyak 326.009 unit umumnya bergerak di bidang perdagangan, pertanian, non pertanian dan aneka jasa. Sekitar 65 persen UKM Bali bergerak di sektor informal yang sebagian di antaranya belum memiliki ijin usaha.

“Akibatnya koperasi dan UKM ini sulit mendapatkan akses pembiayaan sehingga ini menjadi peluang bagi koperasi khususnya simpan pinjam untuk merangkul UKM,” kata Kadis KUKM Bali.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement