REPUBLIKA.CO.ID, COLOMBO -- Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena pada Ahad (28/4) mengumumkan sebuah larangan penutup wajah atau cadar. Larangan ini dibuat sepekan setelah teror bom bunuh diri yang menewaskan 253 orang.
"Pembatasan akan berlaku mulai Senin (29/4)," kantor Sirisena yang mengatakan dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari laman Channel News Asia, Senin.
Sirisena menambahkan, larangan itu untuk memastikan keamanan nasional. Menurutnya, tidak boleh ada seorangpun mengaburkan wajah mereka untuk membuat identifikasi menjadi sulit.
Larangan ini juga dikeluarkan beberapa hari setelah ulama Islam setempat mendesak muslimah tidak menutup wajah mereka di tengah kekhawatiran serangan balasan setelah pengeboman yang dilakukan gerilyawan yang berafiliasi dengan kelompok militan ISIS. Umat Islam di negara tersebut sekitar 10 persen dari 21 juta penduduknya.
Kendati demikian, sebagian besar Muslim Sri Lanka mempraktekkan Islam liberal dan hanya sedikit perempuan yang menggunakan cadar atau niqab.