REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Rapat sidang pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2019 KPU Kabupaten Majalengka ditunda atas desakan Bawaslu setempat dan para saksi parpol, Senin (29/4) malam. Hal itu menyusul adanya ketimpangan suara yang cukup signifikan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Kami dari Bawaslu mengajukan keberatan mengenai DPTb yang tidak sinkron," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana, dalam sidang pleno tersebut.
Menurut Agus Asri, persoalan DPTb harus diperbaiki terlebih dulu sebelum sidang pleno ditutup. Jika tidak, maka akan menjadi temuan saat sidang pleno KPU di tingkat provinsi.
Agus Asri mencontohkan, DPTb di rumah sakit yang ada di Majalengka. Pihaknya menemukan pasien bernama Jejen masuk DPTb, tapi yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilihnya.