Selasa 30 Apr 2019 09:35 WIB

DPTb Diprotes, Sidang Pleno KPU Majalengka Ditunda

Ada ketimpangan suara yang cukup signifikan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Seorang komisioner KPU menunjukkan jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Foto: Antara/Syaiful Arif
[ilustrasi] Seorang komisioner KPU menunjukkan jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Rapat sidang pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2019 KPU Kabupaten Majalengka ditunda atas desakan Bawaslu setempat dan para saksi parpol, Senin (29/4) malam. Hal itu menyusul adanya ketimpangan suara yang cukup signifikan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Kami dari Bawaslu mengajukan keberatan mengenai DPTb yang tidak sinkron," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana, dalam sidang pleno tersebut.

Menurut Agus Asri, persoalan DPTb harus diperbaiki terlebih dulu sebelum sidang pleno  ditutup. Jika tidak, maka akan menjadi temuan saat sidang pleno KPU di tingkat provinsi.

Agus Asri mencontohkan, DPTb di rumah sakit yang ada di Majalengka. Pihaknya menemukan pasien bernama Jejen masuk DPTb, tapi yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilihnya.