Rabu 01 May 2019 01:10 WIB

KPK Resmi Tetapkan Bupati Talaud Tersangka

Bupti Talaud ditetapkan tersangka bersama dua orang lain.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Friska Yolanda
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri)
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadlah oleh penyelenggara negara atas pengadaan barang dan jasa di kabupaten kepulauan Talaud tahun anggaran 2019. Ia ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidlkan, yaitu diduga sebagai penerima SWM (Sri Wahyuni Maria Manali), Bupati Kabupaten Kepualaun Talaud periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Basaria dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (30/4).

Baca Juga

Dua orang lain juga ditetapkan tersangka. Benhur Lalenah alias BNL yang merupakan Timses Bupati yang juga seorang pengusaha, juga sebagai tersangka penerima. Selain itu, tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Bernard Hanafi Kalalo alias BHL, yang juga merupakan pengusaha. 

Perkara ini bermula ketika Tim KPK mendapatkan informasi adanya permintaan fee 10 persen dari bupati melalui BNL sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di kabupaten Talaud. BNL bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen. 

BNL kemudian menawarkan kepada BHK proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen. Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut BNL meminta BHK memberikan barang barang mewah kepada SWM Bupati Talaud. 

Pada penengahan April, untuk pertama kalinya BNL mengajak BHK untuk diperkenalkan ke bupati Talaud. Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah bupati melalui BNL, BHK diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan bupati di Jakarta. 

"Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, BNL meminta BHK memberi barang barang mewah mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen," kata Basaria menjelaskan. 

Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp 513 juta, yaitu: tas Channel, tas Balenciaga, jam tangan Rolex, anting berlian Adelle, cincin berlian Adelle, dan uang tunai sebesar Rp 50 juta. 

Sebagai pihak yang diduga penerima, SWM dan BNL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUH Pidana.

Sebagai pihak yang diduga pemberi: BHK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement