REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Syafruddin Kalo menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara harus menjalani tes kejiwaan atau psikotes. Menurut dia, langkah ini untuk menghindari terjadinya bunuh diri.
"Setiap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sebelum diterima terlebih dahulu dites kejiwaan maupun mentalnya," kata Syafruddin, di Medan, Selasa (30/4).
Ia menyebutkan, anggota KPPS yang mengakhiri hidupnya itu bisa saja karena tekanan mental pascapemilu serentak 2019. Selain itu, bisa juga karena terlalu capai, kelelahan, dan mengalami stres saat melakukan pengisian formulir C1.
Syafruddin menjelaskan, dengan adanya psikotes terhadap calon anggota KPPS tersebut, maka dapat diketahui kepribadian, kejiwaan, tanggung jawab, dan tingkat kesulitan yang dapat mereka hadapi pada pemilihan umum (pemilu). "Ke depan diharapkan tidak ada lagi anggota KPPS di Indonesia yang bunuh diri," katanya.
Sebelumnya, seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Selasa (23/4) sore, meninggal dunia diduga akibat bunuh diri. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sindang Beliti Ulu, Jamaludin, saat berada di Kantor KPU Rejang Lebong, Rabu, mengatakan anggota KPPS yang meninggal tersebut adalah Alhat Supawi (32 tahun) sebelumnya bertugas di TPS 2 Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
"Saat itu kami sedang melaksanakan rapat pleno tingkat PPK, dan mendapatkan informasi jika yang bersangkutan meninggal dunia karena minum racun, mengenai penyebabnya atau ada masalah apa kami tidak tahu," kata Jamaludin.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan istri korban kepada petugas KPPS setempat, korban sebelumnya mengikuti rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu serentak di tingkat PPK selama sehari semalam. Setelah mengikuti rapat pleno C1 ini, kata dia, korban terlihat bingung dan tampak takut serta stres berat, sedangkan penyebabnya belum diketahui dan masih dalam penyelidikan pihak yang berwajib.