REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi terhadap seluruh data kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tertimpa musibah. Setelah verifikasi selesai, KPU segera membayarkan santunan kepada KPPS atau ahli waris mereka.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan, verifikasi terkait data KPPS yang meninggal dunia dan KPPS yang sakit. Hingga Senin (1/5) siang, sudah ada 377 KPPS meninggal dunia dan 2.912 KPPS yang jatuh sakit.
Dengan demikian secara total, ada 3.289 KPPS yang tertimpa musibah. "Yang akan kami verifikasi, misalnya, apakah dia penyelenggara pemilu? Ahli waris dia siapa? Kapan meninggal dunianya? Penyebabnya apa? Kalau sakit, kapan sakitnya? Dirawat di RS mana? Berapa lama dirawat? Dan, seterusnya," kaya Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin sore.
Jika dari hasil verifikasi yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai penerima santunan maka santunan itu segera dibayarkan. "Kami juga menugaskan KPU kabupaten/kota untuk membantu proses verifkasi ini," ungkap Arief.
Dia mengungkapkan, KPU juga membuat petunjuk teknis (juknis) untuk menentukan besaran pembayaran santunan kepada masing-masing KPPS yang tertimpa musibah. Sebab, skema besaran santunan yang sudah disetujui oleh pemerintah merupakan pagu maksimal.
Untuk itu, secara teknis harus ada juknis yang dibuat. "Kalau misal luka tergores masuk di mana, kalau luka yang menyebabkan kecacatan seumur hidup, atau musibah yang menyebabkan hilangnya bagian tubuh dan sebagainya masuk dalam kategori apa," tambah Arief.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim, mengatakan pemerintah sudah menyetujui skema besaran santunan untuk para KPPS yang tertimpa musibah. Pemerintah menyepakati santunan untuk KPPS yang meninggal sebesar Rp 36 juta.
"Skema santunan bagi penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah sudah disetujui pemerintah. Surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru kami kami terima pagi ini, " ujar Arif ketika dikonfirmasi wartawan, Senin.
Arif menjelaskan skema besaran santunan yang disetujui oleh pemerintah adalah, untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta. Kemudian, untuk petugas yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kecacatan permanen diberikan santunan Rp 30,8 juta.
"Untuk petugas yang mengalami lika berat akan diberikan santunan Rp 16,5 juta. Sementara itu, untuk petugas yang mengalami luka sedang akan mendapat santunan Rp 8,25 juta," lanjut Arif.