Rabu 01 May 2019 20:50 WIB

PDIP Yogyakarta Ajukan Nota Keberatan

Keberatan PDIP Yogyakarta terkait dengan kasus hukum yang menjerat caleg Gerindra.

Sejumlah saksi dari calon legislator (caleg) menunjukkan hasil akhir formulir C1 Pemilu 2019 (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sejumlah saksi dari calon legislator (caleg) menunjukkan hasil akhir formulir C1 Pemilu 2019 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Partai politik peserta Pemilu 2019 PDIP melayangkan nota keberatan saat proses rekapitulasi suara di KPU Kota Yogyakarta. Keberatan itu terkait masih berjalannya proses hukum terhadap salah satu caleg di Daerah Pemilihan 4 Yogyakarta.

"Kami berharap agar proses rekapitulasi suara untuk DPRD Kota Yogyakarta dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kota Yogyakarta ditunda terlebih dulu sampai ada keputusan hukum. Tetapi, kami tetap menghormati apapun keputusan KPU Kota Yogyakarta, namun nota keberatan tetap kami sampaikan," kata saksi PDIP Antonius Fokki Ardiyanto di Yogyakarta, Rabu (1/5).

Baca Juga

Nota keberatan yang disampaikan PDIP tersebut terkait dengan dugaan kasus politik uang yang menjerat salah satu caleg Partai Gerindra untuk DPRD Kota Yogyakarta dari Daerah Pemilihan 4 Yogyakarta meliputi Kecamatan Danurejan dan Gondokusuman.

PDIP mengatakan, KPU Kota Yogyakarta perlu menunggu keputusan hukum tetap terhadap caleg itu. Apalagi kasus dugaan politik uang ini sudah dilimpahkan ke Polresta Kota Yogyakarta. Kasus dugaan politik uang tersebut terjadi saat masa tenang atau satu hari menjelang Pemilu 2019.

PDIP menyebut, jika caleg tersebut dinyatakan terbukti melakukan praktik politik uang dan perolehan suaranya dibatalkan maka dimungkinkan akan berdampak pada bertambahnya perolehan kursi PDIP dari Dapil 4 untuk DPRD Kota Yogyakarta.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo saat rapat pleno menjawab bahwa nota keberatan tersebut diterima. Namun proses rekapitulasi akan tetap dilanjutkan karena penyidikan atas dugaan kasus tersebut masih berjalan.

"Proses rekapitulasi suara ini berbeda dengan penetapan caleg yang terpilih untuk duduk di kursi legislatif. Oleh karenanya, rekapitulasi tetap dijalankan," kata Hidayat.

Proses rekapitulasi suara di KPU Kota Yogyakarta dilakukan sejak Selasa, 30 April. Pada hari pertama rekapitulasi, KPU Kota Yogyakarta dapat menyelesaikan rekapitulasi untuk 10 kecamatan yang tersebar di Dapil 1 hingga Dapil 3.

Pada rekapitulasi hari kedua, Rabu (1/5), menyisakan empat kecamatan di dua dapil, yaitu Dapil 4 dan Dapil 5 yang meliputi Kecamatan Kotagede dan Umbulharjo.

Selain di Dapil 4, dinamika rekapitulasi suara di tingkat KPU Kota Yogyakarta juga terjadi di Dapil 5 yaitu di Kecamatan Umbulharjo karena adanya temuan perbedaan data pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) sebanyak 40 orang. "Kami akan telusuri penyebab terjadinya selisih pemilih DPK," katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto mengatakan, KPU Kota Yogyakarta harus bisa menjelaskan secara detail mengenai penyebab terjadinya perbedaan jumlah pemilih tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement