REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja mengungkap perdagangan ilegal gading gajah secara online di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Perdagangan itu membuat kelestarian populasi gajah kian menurun yang saat ini jumlahnya sekitar kurang dari 2.000 ekor.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Irianto di Jakarta, Kamis (2/5), mengatakan, pengungkapan kasus-kasus kejahatan perdagangan ilegal tumbuhan satwa siar (TSL) di Indonesia masih perlu diperkuat demi menjaga kelestariannya.
"Bukan hanya kerugian rupiah, tapi dengan kejadian ini artinya populasi gajah kita itu betul-betul terancam karena gajah merupakan salah satu simpul ekosistem di dalam hutan yang perlu dijaga," kata Sustyo dalam keterangan resminya.
Ia menyampaikan, kejadian kematian gajah di Indonesia beberapa waktu terakhir telah terjadi di banyak lokasi. Di antaranya Aceh, Riau, Bengkulu dan Lampung. Hal itu, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah jika perdagangan ilegal gading gajah tidak ditindak dengan serius oleh semua aparat penegak hukum.
Sementara itu, dari analisa sementara, kerugian akibat perdagangan gading gajah yang terjadi di Kabupaten Pati diperkirakan mencapai Rp 420 miliar. Barang bukti yang disita dari kasus ini sangat signifikan, yakni 200 buah gading gajah yang sudah diolah menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung.
Kegiatan operasi itu merupakan tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK yang menemukan tiga akun media sosial facebook dengan nama akun Chanif Mangkubumi, Onny Pati dan Wong Brahma.
Dari hasil investigasi akhirnya Tim berhasil mengamankan pemilik tiga akun facebook tersebut dengan inisial OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun) di Kabupaten Pati-Provinsi Jawa Tengah.
Ketiganya terbukti dan terlihat melalui akus media sosial secara aktif memperdagangkan gading gajah yang sudah diolah menjadi pipa rokok ke seluruh Indonesia.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas KLHK bersama dengan Polri dan TNI.
Kejahatan pemanfaatan gading gajah ini diduga sangat signifikan berhubungan dengan tingkat kematian karena perburuan liar dan ancaman kepunahan satwa gajah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Karena itu, kejahatan tersebut bersifat transnasional.
Akibat perbuatan tiga pelaku itu, mereka dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.