Jumat 03 May 2019 12:51 WIB

OJK: 722 BPR Belum Penuhi Ketentuan Modal Inti

Ketentuan modal inti untuk BPR dibagi dua kelompok, yakni Rp 3 miliar dan Rp 6 miliar

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Bank Perkreditan Rakyat (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Bank Perkreditan Rakyat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 722 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) belum memenuhi ketentuan modal inti minimum. Adapun ketentuan tersebut terbagi menjadi dua besaran yakni sebesar Rp 3 miliar dan sebesar Rp 6 miliar.

Berdasarkan data OJK per Januari 2019, dari 722 BPR yang belum memenuhi standar modal inti minimum, sebanyak 374 BPR belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 miliar dan sebanyak 348 BPR belum memenuhi Rp 6 miliar.

Baca Juga

Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani mengatakan apabila BPR tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut maka OJK akan membatasi aktivitas kegiatan BPR.

“Sanksinya kegiatan dibatasi, yang tadinya punya kegiatan terkait valas, kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau terkait ATM maka kami minta dibekukan dulu termasuk perluasan jaringan kantor dan wilayah operasional BPR akan dibatasi pada tingkat kabupaten,” ujarnya saat acara Pelatihan dan Gathering Media Massa Jakarta di Four Points Bandung, Jumat (3/5).

Dalam Peraturan OJK (POJK) 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Permudahan Modal Inti Minimum BPR, ditetapkan seluruh BPR wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 miliar paling lambat 31 Desember 2019, dan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar paling lambat 31 Desember 2024.

Apabila BPR tidak dapat memenuhi kewajiban memperoleh modal inti minimum seperti ditetapkan dalam regulasi tersebut, maka BPR diharuskan konsolidasi atau merger dengan BPR lainnya.

“Maka kami harusnya mereka (BPR) untuk merger, karena kalau sendiri-sendiri harus memenuhi ketentuan modal inti minimum secara sendiri maka agak sulit, sehingga nanti merger bisa efisien dan siap menghadapi persaingan,” ucapnya.

Saat ini, BPR yang masuk dalam kategori BPR Kegiatan Usaha (BPRKU) 3 dengan modal inti lebih dari Rp50 miliar mencapai 52 BPR. BPRKU 2 atau modal inti di antara Rp15 miliar sampai Rp50 miliar mencapai 221 BPR. Sementara itu, jumlah BPRKU 1 atau modal inti di bawah Rp15 miliar sebanyak 1.324 BPR.

Dari kategori BPRKU 1 tersebut, sebanyak 776 BPR bermodal inti di bawah Rp6 miliar, kemudian sebanyak 397 BPR di bawah Rp3 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement