REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan tersangka Romahurmuziy (RMY) alias Romi telah kembali ke Rutan Cabang KPK setelah dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur karena sakit. "Setelah dokter atau pihak rumah sakit menyimpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian membawa RMY kembali ke rutan tadi malam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (3/5).
Ia menyatakan tim yang bertugas di Rutan Cabang KPK juga menginformasikan bahwa kondisi mantan Ketua Umum PPP itu sudah cukup baik. "Tadi bisa berjalan, sudah sarapan, dan melakukan kegiatan lain. Obat-obat yang diberikan pihak rumah saksit sudah dikonsumsi," ucap Febri.
Selain itu, kata dia, jika dibutuhkan pemeriksaan oleh penyidik maka tentu akan diagendakan pemeriksaan terhadap Romi. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).