Senin 06 May 2019 23:33 WIB

KSAD Akui Beberapa Prajuritnya Langgar Netralitas

Prajurit yang melanggar netralitas telah ditindak sesuai hukum militer.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menghadri apel bersama TNI dan Polri di Monas, Jakarta, Jumat (30/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menghadri apel bersama TNI dan Polri di Monas, Jakarta, Jumat (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, mengakui ada beberapa bawahannya yang melanggar netralitas TNI pada pelaksanaan pemilu. Ia mengatakan, semuanya telah ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di militer.

"Internal kami, kami harus mengatakan, ada. Dan kami sudah melakukan proses hukum," ujar Andika kepada wartawan di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Proses hukum tersebut, kata Andika, bahkan ada yang sudah masuk ke dalam proses pengadilan. Andika menerangkan, jumlah prajurit TNI yang melakukan pelanggaran netralitas itu tidak banyak. Ia menuturkan, TNI AD tidak hanya menerima laporan lalu mendiamkan prajurit yang dilaporkan tidak netral itu.

"Jadi kami tidak hanya menerima laporan, kemudian kita lupakan. Enggak sama sekali. Sudah beberapa (diproses), tapi mohon maaf tidak bisa menyebutkan. Beberapa berarti lebih dari satu tapi juga tidak terlalu banyak," ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Penerangan TNI AD itu menyebutkan, sanksi terhadap para pelanggar tersebut bermacam-macam. Ia hanya menyebutkan salah satu sanksi, yakni kurungan penjara selama lima bulan.

"Itu sudah putus dan diterima dan beberapa lagi sudah diproses," tutur jenderal berbintang empat itu.

Di samping itu, beberapa waktu lalu Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, mengingatkan prajuritnya soal belum selesainya tugas mereka menjaga Pemilu 2019. Meski sudah melewati masa pencoblosan, tugas mengamankan pemilu masih mereka emban hingga penetapan pemenang pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei mendatang.

"Tugas TNI belum selesai, karena harus tetap melaksanakan pengamanan di PPK, KPUD dan KPU Provinsi, karena akan dilaksanakan pleno oleh tingkat PPK, tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Provinsi. Tugas TNI bersama Polri adalah mengamankan," ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/5).

Hadi mengingatkan mereka, saat ini tengah berlangsung tahapan penghitungan suara sampai dengan tanggal 22 Mei 2019. Pada hari itu, penetapan pemenang secara konstitusi akan diumumkan oleh KPU. TNI, kata dia tetap berkomitmen netral dalam proses penghitungan suara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement