Selasa 07 May 2019 04:50 WIB

Retribusi IPT di Surabaya Didiskon Setengah Harga

Yang didiskon 50 persen itu hanyalah besaran pokok nilai retribusinya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Bayar Pajak Online
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Bayar Pajak Online

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuat berbagai program khusus dalam menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-726 pada 31 Mei 2019. Salah satunya, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah memberikan diskon retribusi sebesar 50 persen bagi warga yang menggunakan tanah milik pemkot dengan Izin Pemakaian Tanah (IPT).

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, pemberian diskon retribusi itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 tahun 2019. Yakni tentang pemberian Pengurangan Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemengang Izin Pemakaian Tanah dalam rangka HJKS Ke-726.

Dalam Perwali itu, diatur pula beberapa syarat untuk bisa mendapatkan retribusi tersebut. Diantaranya adalah pemberian retribusi ini hanya diberikan kepada pemegang izin pemakaian tanah dengan penggunaan untuk rumah tinggal.

“Jadi, kalau difungsikan untuk yang lain, tidak bisa mendapatkan retribusi ini. Nah, setiap lokasi itu kan berbeda-beda besaran pokok retribusinya, sehingga menyesuaikan dan diskonnya hanya 50 persen,” kata Maria di Surabaya, Senin (6/5).