Selasa 07 May 2019 17:31 WIB

Komisioner Heran KPU Kerap Dituduh Curang Gara-Gara Situng

Hasil Pemilu 2019 ditentukan oleh hasil hitung manual dan berjenjang.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat  (5/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menjawab tuduhan kecurangan yang dilakukan KPU melalu sistem informasi penghitungan suara (situng). Ia justru aneh lantaran banyaknya pihak yang meributkan hasil situng daripada hasil hitungan manual yang sudah selesai di kecamatan, kabupaten/kota.

"Karena hasil Pemilu 2019 ditentukan oleh hasil hitung manual dan berjenjang," kata Viryan kepada wartawan, Selasa (7/5).

Baca Juga

Menurutnya, tuduhan curang yang dialamatkan KPU karena salah entri di situng bisa kemungkinan karena dua hal. Pertama, kurang adanya pemahaman, kedua, salah paham tentang situng dan pemilu 2019.

"Kecurangan maknanya upaya manipulasi hasil pemilu yang akan ditetapkan KPU," ujarnya.

Viryan pun mengimbau jika ada pihak yang merasa dirugikan seharusnya pihak tersebut membawa dokumen dugaan kecurangan ke rapat pleno terbuka melalui saksi peserta pemilu yang hadir untuk dikonfirmasi kebenarannya. Menurutnya, proses klarifikasi dilakukan dengan menyandingkan berbagai data dari para pihak dan ditelurusi bersama.

"Apabila ada kesalahan atau upaya manipulasi langsung di koreksi. Mekanisme ini sudah berlangsung di kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi," ucapnya.

Ia menjelaskan, petugas operator dan verifikator di daerah sampai saat ini terus memperbaiki berbagai kesalahan entri. Sehingga, publikasi hasil situng tetap sesuai dengan dokumen form C1 apa adanya.

"Situng dibuat sebagai sarana informasi hasil pemilu yang bersifat sementara dan memudahkan publik. Justru tanpa situng peserta pemilu dan publik tidak akan mungkin mengetahui hasil pemilu per TPS secara otentik dan mudah," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement