REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berharap kesaksian Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah bisa meringankan hukumannya.
"Beliau kan saksi yang meringankan ya saya harap. Insya Allah (akan membantu banyak)," kata Ratna saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (7/5).
Sebelumnya, Fahri Hamzah disebut menawarkan diri menjadi saksi yang meringankan untuk Ratna Sarumpaet. Ratna mengatakan, Fahri yang meminta sendiri untuk dihadirkan sebagai saksi meringankan.
"Atas permintaan dia. Dia menawarkan diri," kata Ratna Sarumpaet kepada wartawan di sela sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa karena membuat keonaran dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai penganiayaan terhadap dirinya. Ratna menyebarkan hoaks kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.
Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 Ayat (2) jo 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.