Kamis 09 May 2019 19:02 WIB

Bawaslu Berencana Panggil Sejumlah Ahli Terkait Situng KPU

Bawaslu menggelar sidang lanjutan atas kasus situng dan lembaga survei.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin usai meninjau sejumlah TPS di Tangerang Selatan, Rabu (17/4).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin usai meninjau sejumlah TPS di Tangerang Selatan, Rabu (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan pihaknya berencana menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk kasus dugaan pelanggaran kecurangan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada Kamis (9/5), Bawaslu telah menggelar sidang lanjutan atas kasus situng dan lembaga survei.

"Ada rencana untuk mengundang ahli lain. Namun, itu masih rencana. Kita lihat dulu," ujar Afif kepada wartawan saat dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

Baca Juga

Dia melanjutkan, penanganan kasus dugaan kecurangan Situng KPU dan lembaga survei tetap berjalan. Pada Kamis, Bawaslu menggelar sidang lanjutan atas dua kasus itu.

Agenda sidang adalah mendengarkan saksi dari pihak pemohon. Usai mendengarkan keterangan para saksi dan ahli,  Bawaslu baru akan melakukan rapat pleno untuk mengambil keputusan atas dua kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno ini. 

"Hari ini kalau tidak salah pemeriksaan empat orang saksi. Dan setelah ini sudah ada titik terang, kemudian dirapatkan dulu. Kalau soal pihak lain dipanggil lagi atau tidak, itu tergantung perkembangan ya. Kami intinya akan putuskan dalam 14 hari kerja sejak kasus ini diregistrasi," jelas Afif. 

Adapun registrasi dua kasus ini telah dilakukan pada 2 Mei lalu. Menurut Afif,  status kasus dugaan pelanggaran situng KPU dan kasus lembaga survei bisa diputuskan secara bersamaan. 

Sementara itu,  dalam sidang pada Kamis,  salah satu saksi ahli dari BPN Prabowo-Sandiaga Uno,  Khairul Anas, menyatakan situng tidak informatif karena tidak menyajikan data hasil pemilu yang lengkap.

Ketidaklengkapan itu, menurut Khairul, terjadi karena tidak adanya standar operasi atau mekanisme situng berjalan. Seharusnya KPU memberikan keterangan tersebut agar masyarakat mengetahui proses situng.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement