REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Tersangka kasus korupsi, Budi Budiman, diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (9/5). Ketua tim kuasa hukum Budi, Bambang Lesmana mengatakan, kliennya akan kembali ke Tasikmalaya selama masih belum ditahan.
"Alhamdulillah diperbolehkan pulang. Nanti kapan saja diperlukan, KPK akan memanggil," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).
Menurut dia, belum ditahannya Wali Kota Tasikmalaya itu merupakan keputusan dari dari pimpinan komisi antirasuah. Pasalnya, tim kuasa hukumnya sebelumnya juga telah melakukan permohonan untuk penangguhan penahanan secara lisan, usai penyidik KPK memeriksa Budi di Tasikmalaya, Rabu (24/4).
Ia menambahkan, permohonan itu diajukan lantaran saat ini masih dalam nuansa bulan Ramadhan. Karena itu, ia meminta kliennya tidak ditahan dulu oleh KPK. "Karena pemeriksaan sudah beres dan berdasarkan atasan KPK diperbolehkan pulang, kita pulang ke Tasikmalaya," kata dia.
Bambang mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Budi sampai saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Tasikmalaya. Adapun ke depan ada kebijakan mengenai jabatannya sebagai kepala daerah, kliennya siap mengikuti aturan.