Sabtu 11 May 2019 16:20 WIB

Polda Metro Jaya Imbau Demonstrasi tak Langgar Aturan

Polda Metro Jaya akan menindak tegas demonstrasi yang langgar aturan.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Nashih Nashrullah
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan kegiatan aksi dan demonstrasi untuk menyikapi pemilu boleh dilakukan.  Namun, pihaknya mengimbau setiap aksi yang digelar tidak melanggar ketentuan hukum.  

"Ketika melanggar ketentuan aturan-aturan yang ada, Polri akan melakukan tindakan tegas," ujar Gatot kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng,  Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).

Baca Juga

Dia melajutkan,  kegiatan menyampaikan aspirasi sudah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Dalam UU tersebut terdapat batasan bagi massa yang menggelar unjuk rasa. 

Dia menjelaskan di antaranya harus menjaga keamanan dan ketertiban, menghormati hak asasi manusia, menghormati norma dan etika yang ada kemudian menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kalau ini dilanggar apalagi dia tidak ada izin dan sebagainya, Polri bisa melakukan pembubaran terhadap kegiatan tersebut. Kalau tidak mau kemudian memprovokasi dan sebagainya ada aturannya, di dalam UU nomor 1 tahun 1946 mulai pasal 211 sampai 218 KUHP kita bisa terapkan itu," jelas Gatot.   

Sebelumnya,  Gatot mengatakan pihaknya akan menerjunkan sebanyak 30 ribu pasukan pada saat hari penetapan hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei 2019 mendatang. Pengamanan untuk hari H penetapan hasil pemilu nanti akan dilakukan di sejumlah tempat.  

Hal tersebut diungkapkan Gatot saat mengecek kesiapan pengamanan pelaksanaan rekapitulasi hasil pemilu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu. 

"Kami menyiapkan anggota dari PMJ dan Mabes Polri nanti pada saat 22 Mei di KPU dan Bawaslu. Kami akan menerjunkan 30 ribu pasukan. Nanti akan kami tempatkan di beberapa tempat (tidak hanya ditempatkan di KPU dan Bawaslu saja), " ujarnya. 

Rekapitulasi hasil pemilu 2019 saat ini masih berlangsung. Dalam rekapitulasi ini akan dibacakan hasil pemilu dari 34 provinsi. Masa rekapitulasi dijadwalkan berakhir pada 22 Mei.  

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement