Sabtu 11 May 2019 18:55 WIB

Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapornya

Pengacara Kivlan Zen melaporkan pelapornya dengan tuduhan pengaduan palsu.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Kivlan Zen
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Kivlan Zen

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Purnawirawan TNI, Kivlan Zen, telah melaporkan balik pelapornya, Jalaludin, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kivlan melaporkan Jalaludin dengan tuduhan melakukan pengaduan palsu.

"Telah resmi kita lapor balik sodara Jalaludin tersebut dengan dasar pasal 220 KUHP jo pasal 317 KUHP dengan dasar keterangan palsu ataupun pengaduan palsu," ujar kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadhoni Nasution, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (11/5). 

Baca Juga

Pitra menerangkan, Jalaludin pada laporannya turut menyampaikan video kliennya sedang berorasi yang dianggap mengandung tindakan makar. Menurut Pitra, pada video itu tidak ada sama sekali kandungan makar yang dilakukan oleh kliennya.

"Akan tetapi semua yang diucapkan dia berjalan damai seperti aksi unjuk rasa kemarin pada tanggal sembilan. Nggak ada makar. Makar apaan. Dia unjuk rasa ke KPU-Bawaslu dan itu cuma massanya 200," tuturnya.

Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan kriteria makar. Terkait perkataan Kivlan yang menyatakan merdeka, Pitra menerangkan, itu bisa diartikan sebagai merdeka menyuarakan pikiran, pendapat, merdeka dari tekanan, dan merdeka dari hal-hal lainnya.

"Diatur pada UU No. 9/1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat. Jadi semuanya bebas menyatakan pendapat karena itu diatur dalam konstirusi pasal 28e UUD 1945," terang dia.

Laporan Kivlan melalui kuasa hukumnya tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0460/V/2019/Bareskrim. Jalaludin dilaporkan telah melakukan Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 220 KUHP Jo Pasal 317 KUHP.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement