Senin 13 May 2019 13:20 WIB

Bawaslu Berencana Putuskan Kasus Situng KPU Pekan Ini

Seluruh proses pemeriksaan terhadap kasus situng dan hitung cepat sudah selesai

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya akan segera memutuskan kasus dugaan pelanggaran terkait Situng Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga survei hitung cepat. Bawaslu berencana memutuskan dua kasus tersebut pekan ini.

"Kalau kita melihat perkara tersebut diregistrasi pada 3 Mei. Kalau menurut waktu 14 hari maka itu dapat diputus pada paling terakhir pada 22 Mei. Namun, Bawaslu tidak akan mempergunakan (waktu) sampai 22 Mei.  Mudah-mudahan pekan ini sudah ada putusan yang dapat kami sampaikan, " ujar Fritz kepada wartawan di Kantor Bawaslu,  Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Baca Juga

Terkait dua perkara di atas,  BPN Prabowo-Sandiaga Uno sebagai pihak pelapor telah mengajukan dua saksi ahli dan saksi fakta. Kemudian, Bawaslu juga sudah memanggil pihak terkait. 

" Itu beberapa orang yang melakukan hitung cepat kami mintau keterangan terkait dengan bagaimana proses pendaftaran dan proses laporan yang harus mereka sampaikan kepada KPU, " jelas Fritz. 

Lebih lanjut dia mengungkapkan, seluruh proses pemeriksaan terhadap kasus situng dan hitung cepat sudah selesai dilaksanakan. Sehingga pada Senin semua pihak,  baik pelapor dan terlapor diminta untuk menyampaikan kesimpulan. 

Penyampaian itu,  kata Fritz,  ditunggu hingga pukul 16.00 WIB.  Dalam penyampaian kesimpulan, Bawaslu tidak menggelar sidang. 

"(Mereka) dapat menyampaikan langsung ke kantor Bawaslu. Bagaimana putusannya dan kapan, nanti kami harus pleno dulu berdiskusi mengenai perkara ini. Baru nanti kami akan memanggil para pihak untuk memanggil Kapan hari putusan terhadap kedua perkara tersebut," tegas Fritz.

Sebagaimana diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga Uno melaporkan dua kasus dugaan kecurangan kepada Bawaslu. Keduanya yakni soal Situng KPU dan soal lembaga hitung cepat (quick count). 

Laporan ini dilakukan setelah BPN menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam entry data Situng KPU.  Menurut BPN,  kesalahan entry data hasil scan formulir  C1 itu mengarah kepada kecurangan yang merugikan paslon Prabowo-Sandiaga Uno. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement