Selasa 14 May 2019 13:20 WIB

Ini Pesan Eggi Sudjana pada Pengacara

Eggi berpesan agar tetap menyuarakan keadilan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Eggi Sudjana (kemeja putih) saat tiba di Polda Metro Jaya, Senin (13/5), untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus makar.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eggi Sudjana (kemeja putih) saat tiba di Polda Metro Jaya, Senin (13/5), untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus makar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menyampaikan sebuah pesan dari kliennya usai ditangkap polisi. Eggi, kata dia, berpesan agar tetap menyuarakan keadilan.

"Dia (Eggi) menyampaikan ke saya, tetap suarakan keadilan, kebenaran, tetap maju, dan lawan ketidakadilan," ujar Pitra di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5).

Pitra pun menilai, keputusan polisi mengeluarkan surat penangkapan terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak adil. Ia menduga, keputusan ini bermuatan politik.

"Kami merasa ini tidak adil. Kami duga ini politik, bukan hukum lagi. Kalau berbicara konteks hukum, kita bicara pasal. Dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan," tegas Pitra.

Pitra menyebut, Eggi Sudjana ditangkap oleh polisi atas dugaan makar terkait ujaran people power. Surat penangkapan Eggi, kata dia, diberikan saat kliennya itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin (13/5) sore.

Surat penangkapan itu tertuang dalam nomor B/7608/V/RES.1.24.2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pada Selasa (14/5) pukul 05.30 WIB. Pitra menuturkan, Eggi akan ditahan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

"(Rentang waktu penahanan) 1x24 jam sejak surat (penangkapan) dikeluarkan. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," paparnya.

Seperti diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Polisi menyebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eggi Sudjana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5) melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution. Pitra mengatakan, kliennya merasa kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement