Selasa 14 May 2019 16:01 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Romi

Hakim menyatakan eksepsi Romi tak bisa diterima sepenuhnya.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail (kanan) bersiap mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail (kanan) bersiap mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agus Widodo menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Romi. Dengan begitu, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum.

"Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima sepenuhnya. Menolak permohonan praperadilan pemohon (Romi) untuk seluruhnya," ujar hakim Agus membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Baca Juga

Hakim berpendapat, penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sah. Ia menambahkan, penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHP yang tertuang dalam surat perintah penangkapan pid.00/01/03/2019.

Salah satu pertimbangan hakim adalah dua barang bukti yang dimiliki KPK. Menurut hakim Agus, hal itu cukup untuk menetapkan Romi sebagai tersangka.

Menariknya, sebelum putusan dibacakan Romi mencabut praperadilan yang diajukannya melawan KPK. Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Romi, Maqdir Ismail.

"Kami menyampaikan surat pencabutan praperadilan, sementara pihak pemohon keberatan, maka sepenuhnya saya serahkan kepada yang mulia," ujar Maqdir.

Dalam permohonannya, Maqdir menuding, penyidik KPK melakukan tindakan ilegal. Karena menyadap dan merekam pembicaraan tanpa didasari surat perintah penyelidikan.

Selain itu, Maqdir menilai KPK tidak  berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi Romahurmuziy karena nilai kerugian kurang dari Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement