REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua hingga kini belum melakukan investigasi terkait keterlambatan proses rekapitulasi suara pada beberapa kabupaten dari 29 kabupaten/kota di wilayah Bumi Cenderawasih. Apalagi, keterlambatan proses rekapitulasi suara tersebut diduga ada campur tangan kepala daerah, pihaknya sama sekali belum melakukan investigasi.
"Belum ada laporan yang masuk juga terkait dengan dugaan campur tangan kepala daerah dalam keterlambatan proses rekapitulasi suara di Provinsi Papua," kata anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach, di Jayapura, Kamis (16/5).
Menurut Ronald, selain itu, dari beberapa kasus yang muncul justru pihaknya menemukan sebuah pola baru pada pelanggaran-pelanggaran pemilu. "Misalnya saja, pada formulir pengawasan milik Bawaslu yakni form A, ketika form-form ini tidak diberikan kepada saksi dan bawaslu maka jadinya pembuktiannya lemah," ujarnya.
Dia menjelaskan meskipun pembuktiannya lemah karena tidak ada form A, akhirnya tetap disahkan meskipun dengan catatan-catatan dari Bawaslu. "Sehingga jika kalau ada yang punyai kemampuan untuk berproses ke Mahkamah Konstitusi (MK) barulah mungkin bisa terbuka atau untuk berproses ke DKPP dan lain-lain," katanya lagi.
Sekadar diketahui, batas waktu penyelesaian rekapitulasi suara tingkat Provinsi Papua adalah Ahad (12/5). Namun hingga kini, masih ada kabupaten yang belum melaksanakan pleno.