Kamis 16 May 2019 17:50 WIB

KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka

Bupati Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Praktek Suap (ilustrasi)
Foto: breakingnewsonline.net
Praktek Suap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis 2016-2021, Amirul Mukminin sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek Multi Years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Diduga, Amirul menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka AMU, sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/5).

Baca Juga

Amril Mukminin diduga telah menerima Rp2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Kemudian, setelah menjadi Bupati, Amril kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura. Uang tersebut diberikan oleh pihak PT CGA ke Amril dalam rentang waktu Juni dan Juli 2017.