REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akan membangun jembatan penghubung antara Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju. Kedua kawasan itu dahulu dikenal sebagai pulau reklamasi yakni Pulau C dan Pulau D.
Sebelum memulai pembangunan, PT Jakpro tengah mengurus Izin Mendirikan Prasarana (IMP). Keperluan izin itu diurus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI kemudian dilanjutkan ke Dinas Bina Marga DKI.
"Proyeknya sudah mulai, dia sekarang tak suruh mengajukan IMP melalui PTSP ke kita. Jadi dia sudah ngajuin IMP melalui PTSP ke Bina Marga," ujar Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
Ia mengatakan, setelah itu Dinas Bina Marga akan menerbitkan rekomendasi mengenai spesifikasi jembatan tersebut. Setelah itu, pembangunan fisiknya akan dimulai.
Akan tetapi, kata Hari, untuk jadwal pengerjaan proyek lebih rinci diketahui Jakpro sendiri. Termasuk mengenai anggaran pembangunan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan Kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamas Pantai Utara Jakarta.
"Jakpro sendiri, kan penugasan dari gubernur kepada Jakpro. Itu mungkin anggarannya sendiri atau penyertaan modal saya nggak tau. Kita hanya rekomendasikan IMP-nya," kata Hari.
Berdasarkan pasal 11 Pergub Nomor 120 Tahun 2018, pengelolaan lahan reklamasi dapat didanai melalui modal perusahan, patungan modal perusahaan, penyertaan modal daerah (PMD), hibah, pinjaman atau investasi, serta bentuk pendanaan lain yang sah.
Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakpro Hanief Arie Setianto mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang berfokus menyelesaikan pembangunan jalur jalan sehat dan sepeda santai atau Jalur Jalasena yang telah di-groundbreaking pada Desember 2018 lalu.
Menurut Hanief, jalur tersebut ditargetkan selesai dibangun pada akhir Juni dan Agustus 2019. Diketahui bahwa Anies juga berencanana untuk mengadakan upacara 17 Agustus 2019 nanti di atas lahan tersebut.
Hanief mengatakan, pembangunan Kawasan Pantai Kita dan Maju baru berlanjut apabila landasan hukum dan perizinannya sudah selesai. Menurut Pasal 2 Pergub Nomor 120 Tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan pengelolaan kepada PT Jakpro.
Pengelolaan tersebut meliputi pengelolaan lahan kontribusi sesuai dengan Panduan Rancang Kota (PRK) dan kerja sama pengelolaan sarana, prasarana, utilitas umum di atas Kawasan Pantai Kita, Maju, dan Bersama. Hal ini meliputi rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pasar tematik ikan, restoran ikan, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dermaga dan prasarana lain.
Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa PT Jakpro diberi jangka waktu penugasan selama 10 tahun. Dalam pasal 10 disebutkan bahwa seluruh sarana, prasarana, dan utilitas umum yang dibangun akan menjadi milik Pemprov DKI Jakarta.