REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akan membangun jembatan penghubung antara Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju. Kedua kawasan itu dahulu dikenal sebagai pulau reklamasi yakni Pulau C dan Pulau D.
Sebelum memulai pembangunan, PT Jakpro tengah mengurus Izin Mendirikan Prasarana (IMP). Keperluan izin itu diurus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI kemudian dilanjutkan ke Dinas Bina Marga DKI.
"Proyeknya sudah mulai, dia sekarang tak suruh mengajukan IMP melalui PTSP ke kita. Jadi dia sudah ngajuin IMP melalui PTSP ke Bina Marga," ujar Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
Ia mengatakan, setelah itu Dinas Bina Marga akan menerbitkan rekomendasi mengenai spesifikasi jembatan tersebut. Setelah itu, pembangunan fisiknya akan dimulai.