Jumat 17 May 2019 16:48 WIB

KPU Targetkan Tetapkan Presiden-Wapres Terpilih pada 28 Mei

Target penetapan asalkan KPU tidak menerima gugatan atas hasil rekapitulasi suara.

Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kirii), Hasyim Asy'ari (kedua kanan), Evi Novida Ginting Manik (kanan) menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kirii), Hasyim Asy'ari (kedua kanan), Evi Novida Ginting Manik (kanan) menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum RI menargetkan pengumuman calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 berlangsung paling lambat 28 Mei 2019. Asalkan, KPU tidak menerima gugatan atas penetapan hasil rekapitulasi suara.

"Pada 22 Mei 2019 adalah tahapan penetapan hasil rekapitulasi suara, tiga hari berikutnya pada 25 Mei 2019 kita lihat apakah ada gugatan atau tidak," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Jumat (17/5).

Baca Juga

Bila pada kurun waktu 25-27 Mei 2019 tidak muncul gugatan, maka pihaknya langsung menetapkan calon terpilih presiden dan wakil presiden paling lambat 28 Mei 2019. Arief mengatakan, penetapan presiden terpilih bisa saja dilakukan lebih awal pada 26 atau 27 Mei 2019 bila situasi benar-benar kondusif tanpa ada gugatan dari lawan.

Saat ditanya terkait potensi gugatan, Arief mengaku bahwa pihaknya siap dengan segala risiko yang akan muncul, termasuk gugatan hukum. KPU RI saat ini tengah melakukan proses lelang untuk melibatkan bantuan pengacara dalam menghadapi potensi gugatan yang akan timbul.

"Lelang pengacara ini terbuka bagi siapa pun yang mau ikut. Jumlahnya belum kita tentukan karena masih dalam proses lelang," ujarnya.

Arief mengatakan peluang gugatan setelah digelarnya penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu di KPU RI akan ada di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui proses persidangan sengketa. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak terkait dari masing-masing tim pemenangan presiden dan wakil presiden untuk menuntaskan perselisihan suara selama proses rekapitulasi di gedung KPU RI.

Pihaknya mencatat, sebanyak 28 dari total 35 provinsi telah merampungkan proses rekapitulasi suara Pemilu 2019. "Di gedung KPU RI sudah selesai 28 provinsi. Kalau ada yang tidak selesai di sini, akan di bawa ke MK. Sisanya masih enam provinsi lagi," katanya.

Provinsi yang belum menuntaskan rekapitulasi di antaranya Sumatra Utara, DKI Jakarta, Maluku, Papua, Papua Barat dan Sulawesi Selatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement